Kamis, 10 November 2016

Perundang - Undangan Tentang Perencanaan



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007

BAB I Definisi (Ketentuan Umum) 

Ø  Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Ø  Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Ø  Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Ø  Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Ø  Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Ø  Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Ø  Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Ø  Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
Ø  Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai  jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
Ø  Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

UU NO.4 TAHUN 2011 TENTANG GEOSPASIAL

Ø  menjamin ketersediaan dan akses terhadap informasi geospasial dipertanggungjawabkan
Ø  Mendorong pengguna informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Ø  Sebagai single reference di dalam bidang informasi geospasial di Indonesia


 PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN NO 8 TAHUN 2013

Ø  Peta  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah Nasional, Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000
Ø  Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000
Ø  Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten, Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000
Ø  Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota, Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000
Ø  Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan, Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar