UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007
BAB I Definisi (Ketentuan Umum)
Ø Ruang
adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk
lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Ø Tata
ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Ø Struktur
ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang
secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Ø Pola
ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi
peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi
daya.
Ø Penataan
ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
Ø Perencanaan
tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang
yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Ø Wilayah
adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau
aspek fungsional.
Ø Sistem
wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan
pada tingkat wilayah.
Ø Sistem
internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal
perkotaan.
Ø Kawasan
adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
UU NO.4 TAHUN 2011 TENTANG GEOSPASIAL
Ø menjamin
ketersediaan dan akses terhadap informasi geospasial dipertanggungjawabkan
Ø Mendorong
pengguna informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam
berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Ø Sebagai
single reference di dalam bidang informasi geospasial di Indonesia
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN NO 8 TAHUN 2013
Ø Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000
Ø Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi, Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000
Ø Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten, Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000
Ø Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah kota, Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000
Ø Peta Rencana
Tata Ruang Kawasan perdesaan, Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000